Fungsi PJL Kereta Api
Sesuai dengan undang-undang perkeretaapian, bahwa setiap pengguna jalan yang melintas di perlintasan jalan kereta api, wajib mendahulukan lewatnya kereta api. Untuk itu berhati-hatilah jika melintas di perlintasan jalan kereta api, karena kereta api tidak akan berhenti jika signal yang di berikan oleh penjaga pjl hijau artinya terus jalan.
Banyak korban jiwa karena menyerobot perlintasan jalan kereta api setelah palang pintu ditutup, artinya kereta api harus melintas terlebih dahulu. Seperti tragedi KRL dengan truck tangki yang terjadi di bintaro jakarta. Jangan jadikan nyawa ada melayang dengan sia-sia karena menerobos perlintasan jalan kereta api. Jika PJL tidak ada palang pintunya, lebih baik berhati-hati dengan menengok kiri dan kanan saat menyeberang rel kereta api.
Pada intinya, fungsi PJL kereta api adalah untuk mengamankan perjalanan kereta api dan untuk melindungi pengendara lain dari bahaya kecelakaan dengan kereta api. Patuhi rambu lalu lintas, karena kecurangan dalam berlalu lintas adalah sumber dari kecelakaan. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment